Beranda | Artikel
Apa Hukum Memakai Dasi?
Kamis, 28 Januari 2010

Pertanyaan:

ما حكم لبس الكرفتة للنساء مع العلم بأنها مصنوعة من أقمشة خاصة بالنساء ؟

“Apa hukum memakai dasi bagi perempuan mengingat bahwa dasi tersebut terbuat dari kain khusus untuk perempuan?”

الجواب :
الحمد لله
لا أرى لبس النساء للكرفتة لأننا في شك من جواز لبسها للرجال فكيف بالنساء ؟

Jawaban:

“Kami tidak membolehkan dasi bagi perempuan. Karena kami meragukan bolehnya memakai dasi bagi laki-laki maka bagaimana lagi dengan perempuan.”

أما الرجال ففي نفسي من جواز لبسها شيء لكن رأيت أكثر الناس الآن يلبسونها ولا سيما بعض الموظفين في جهة من الجهات ، فأرجو أن لا يكون في لباسها حرج بالنسبة للرجال أما المرأة فلا

Sebenarnya kami tidak berani menegaskan bolehnya memakai dasi bagi laki-laki namun mengingat sebagaimana kami lihat sendiri bahwa mayoritas manusia (baca: muslimin) sekarang memakai dasi terutama sebagian pegawai di sebagian instansi sehingga kami berkesimpulan semoga tidaklah berdosa laki-laki yang memakai dasi. Sedangkan perempuan tetap tidak boleh.”

من فتاوى الشيخ ابن عثيمين من مجلة الدعوة

Demikian fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Majalah Ad-Dakwah.

Rujukan:

http://islamqa.com/ar/ref/9300/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85

Ustadz Aris Munandar

Sumber: ustadzaris.com

🔍 Khutbah Hari Raya Idul Fitri 2019, Penghuni Surga Terakhir, Cara Melampiaskan Nafsu Dalam Islam, Bunyi Terompet Sangkakala, Cara Mengetahui Khodam, Jam Berapa Adzan Subuh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1620-apa-hukum-memakai-dasi.html